Pasal 16
BAB 4 — HIBAH, PENGANGKUTAN, PERUBAHAN DAN PERBAIKAN, PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN
(1) Pemusnahan Senjata Api Dinas, dapat dilakukan dalam hal: a. Senjata Api Dinas tidak dapat digunakan dan tidak dapat dimanfaatkan; b. Senjata Api Dinas sudah rusak parah dan suku cadang asli tidak tersedia pada produk kandungan lokal; c. Senjata Api Dinas telah mendapatkan penilaian atau nilai taksiran tidak wajar dalam rangka pemanfaatan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; atau d. Senjata Api Dinas tidak memiliki pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan/atau pengamanan hukum. (2) Direktur mengajukan permohonan rekomendasi Pemusnahan Senjata Api Dinas kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan berdasarkan prosedur dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur mengajukan permohonan izin Pemusnahan kepada Kepala Polri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan berdasarkan prosedur dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemusnahan dilakukan oleh tim pelaksana yang ditunjuk
Kepala Kepolisian Daerah dengan dilengkapi surat perintah. (5) Pelaksanaan Pemusnahan Senjata Api Dinas dilaporkan oleh Direktur kepada Direktur Jenderal. (6) Tata cara Pemusnahan Senjata Api Dinas dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
