PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DINAS PENYIDIK PEGAWAI...
Pasal 17
BAB 5 — PENATAUSAHAAN SENJATA API DINAS
(1) Direktur harus melaksanakan penatausahaan terhadap Senjata Api Dinas yang berada dalam penguasaannya. (2) Direktur MENETAPKAN Pegawai Yang Ditunjuk untuk melaksanakan Penatausahaan terhadap Senjata Api Dinas. (3) Dalam hal diperlukan Direktur dapat MENETAPKAN lebih dari satu Pegawai Yang Ditunjuk dalam bentuk tim penatausaha Senjata Api Dinas. (4) Penatausahaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengamanan administrasi; b. pengamanan fisik; dan c. Pemeliharaan.
