Pasal 18
BAB 5 — PENATAUSAHAAN SENJATA API DINAS
(1) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a, dilakukan melalui: a. pencatatan bukti kepemilikan Senjata Api Dinas; b. pencatatan kepemilikan Kartu Pengpin; c. pencatatan peminjaman dan pengembalian Senjata Api Dinas; dan d. penyimpanan Surat Izin dan Rekomendasi dari Polri. (2) Format dokumen pengamanan administrasi meliputi: a. buku agenda pencatatan kepemilikan Senjata Api Dinas sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. buku agenda kepemilikan Kartu Pengpin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; c. buku agenda peminjaman dan pengembalian Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan d. Berita Acara Peminjaman dan Pengembalian Senjata Api Dinas; tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
