PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DINAS PENYIDIK PEGAWAI...
Pasal 19
BAB 5 — PENATAUSAHAAN SENJATA API DINAS
(1) Untuk pengamanan administrasi, PPNS yang menggunakan Senjata Api Dinas sebelum dan sesudah selesai melaksanakan tugas, membuat Berita Acara Peminjaman dan Pengembalian Senjata Api Dinas. (2) Berita Acara Peminjaman dan Pengembalian Senjata Api Dinas ditandatangani oleh PPNS yang bersangkutan dan Pegawai Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dengan diketahui oleh atasan PPNS.
