PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DINAS PENYIDIK PEGAWAI...
Pasal 20
BAB 5 — PENATAUSAHAAN SENJATA API DINAS
Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b, meliputi: a. larangan pemindahtanganan atau pindah wilayah; dan b. Penggudangan Senjata Api Dinas dalam bentuk administrasi maupun fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
