PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DINAS PENYIDIK PEGAWAI...
Pasal 21
BAB 5 — PENATAUSAHAAN SENJATA API DINAS
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c, merupakan Pemeliharaan Senjata Api Dinas dan Amunisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya Pemeliharaan Senjata Api Dinas dan Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
