PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DINAS PENYIDIK PEGAWAI...
Pasal 22
BAB 5 — PENATAUSAHAAN SENJATA API DINAS
(1) Senjata Api Dinas yang digunakan harus selalu dalam keadaan bersih, siap untuk dipakai, dan dicatat secara tertib. (2) Senjata Api Dinas setelah digunakan dalam tugas wajib disimpan kembali di gudang senjata api, setelah terlebih dahulu dibersihkan terutama bagian-bagian yang memiliki kepekaan terhadap udara. (3) Amunisi yang dibawa dalam melaksanakan tugas wajib dikeluarkan dari magazin dan disimpan kembali di gudang senjata api.
