PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DINAS PENYIDIK PEGAWAI...
Pasal 23
BAB 6 — PENGAWASAN, PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Pengawasan Penggunaan Senjata Api Dinas dan Amunisi dilaksanakan oleh Direktur. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemeriksaan secara berkala paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali terhadap: a. kondisi kesehatan fisik dan psikis pemegang Senjata Api Dinas; dan b. keterampilan dan pemahaman Penggunaan Senjata Api Dinas. (3) Selain pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur juga melakukan pemeriksaan secara insidentil. (4) Pemeriksaan secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan terhadap kondisi fisik Senjata Api Dinas dan kelengkapan administrasi.
