PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DINAS PENYIDIK PEGAWAI...
Pasal 24
BAB 6 — PENGAWASAN, PELAPORAN DAN EVALUASI
Pegawai Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dalam 1 (satu) tahun berjalan melakukan pelaporan penatausahaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) kepada Direktur setiap bulannya yang paling sedikit dilakukan pada minggu pertama bulan berikutnya.
