PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DINAS PENYIDIK PEGAWAI...
Pasal 25
BAB 6 — PENGAWASAN, PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Direktur membuat laporan berkala Penggunaan Senjata Api Dinas berdasarkan pelaporan penatausahaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat setiap 3 (tiga) bulan sekali. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur kepada Direktur Jenderal. (4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. jumlah Senjata Api Dinas; b. identitas Senjata Api Dinas (jenis, merek, kaliber, dan nomor Senjata Api Dinas); c. kondisi fisik Senjata Api Dinas; d. keberadaan Senjata Api Dinas; e. jumlah Amunisi; dan f. identitas Pemegang Senjata Api Dinas.
