Pasal 26
BAB 6 — PENGAWASAN, PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Setiap PPNS yang menggunakan Senjata Api Dinas dengan melakukan tembakan peringatan dan/atau tembakan langsung, harus membuat laporan insidentil atas terjadinya peristiwa tersebut. (2) Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi: a. identitas pemegang Senjata Api Dinas; b. identitas Senjata Api Dinas (jenis, merek, Kaliber, dan nomor Senjata Api Dinas); c. jumlah Amunisi yang digunakan; d. sifat kejadian; e. tempat dan waktu kejadian; f. uraian singkat peristiwa atau kejadian; g. alasan/pertimbangan Penggunaan Senjata Api Dinas; h. akibat dan permasalahan yang ditimbulkan; dan i. keterangan (hal-hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan). (3) Laporan insidentil dibuat oleh PPNS yang menggunakan Senjata Api Dinas dan disampaikan kepada Direktur pada saat pelaksanaan tugas atau paling lambat 1 (satu) hari setelah kejadian. (4) Setelah menerima laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dan/atau kementerian atau Lembaga pemerintah non kementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
