PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DINAS PENYIDIK PEGAWAI...
Pasal 27
BAB 6 — PENGAWASAN, PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Dalam hal terjadi kehilangan atas Senjata Api Dinas maka PPNS yang kehilangan harus membuat laporan kehilangan yang disampaikan kepada Direktur paling lambat 1 (satu) hari setelah kejadian. (2) Laporan kehilangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. identitas pengguna Senjata Api Dinas; b. identitas Senjata Api Dinas (jenis, merek, kaliber, dan nomor Senjata Api Dinas); c. waktu dan tempat kejadian; d. uraian kejadian; dan e. keterangan (hal-hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan).
(3) Laporan kehilangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan laporan kehilangan dari kepolisian setempat.
