PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DINAS PENYIDIK PEGAWAI...
Pasal 28
BAB 6 — PENGAWASAN, PELAPORAN DAN EVALUASI
Format laporan berupa laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, laporan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dan laporan kehilangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
