PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DINAS PENYIDIK PEGAWAI...
Pasal 29
BAB 6 — PENGAWASAN, PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Direktur Jenderal dan/atau Direktur melakukan evaluasi atas Penggunaan Senjata Api Dinas oleh PPNS. (2) Dalam hal terdapat indikasi adanya pelanggaran prosedur dan/atau penyalahgunaan Senjata Api Dinas berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dan/atau Direktur dapat membentuk tim investigasi atas penyalahgunaan Senjata Api Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat pelanggaran prosedur dan/atau penyalahgunaan Senjata Api Dinas, tim investigasi memberikan rekomendasi atas hasil investigasi kepada Direktur Jenderal.
