Pasal 30
BAB 7 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Pemegang Senjata Api Dinas dilarang: a. menggunakan Senjata Api Dinas di luar kedinasan; b. merusak Senjata Api Dinas baik yang disengaja maupun tidak disengaja; c. menghilangkan Senjata Api Dinas baik yang disengaja maupun tidak disengaja; d. menjual atau meminjampakaikan Senjata Api Dinas kepada pihak lain; e. meninggalkan Senjata Api Dinas tidak pada tempatnya; dan f. mengubah bentuk/memodifikasi Senjata Api Dinas. (2) Pegawai Yang Ditunjuk dilarang: a. memberikan Senjata Api Dinas kepada orang yang tidak berkepentingan tanpa izin dari Direktur Jenderal dan/atau Direktur yang dibuktikan dengan Surat Tugas; b. memperjualbelikan Senjata Api Dinas; c. memutasikan/memindahtangankan Senjata Api Dinas tanpa izin; d. meminjampakaikan Senjata Api Dinas kepada pihak lain; dan e. mengubah bentuk/memodifikasi Senjata Api Dinas.
