PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DINAS PENYIDIK PEGAWAI...
Pasal 31
BAB 7 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Setiap pemegang Senjata Api Dinas atau Pegawai Yang Ditunjuk yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Senjata Api Dinas dan/atau kepegawaian. (2) Setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Senjata Api Dinas diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi (TGR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
