PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DINAS PENYIDIK PEGAWAI...
Pasal 32
BAB 8 — BANTUAN HUKUM
Dalam hal PPNS yang menggunakan Senjata Api Dinas dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) menimbulkan permasalahan hukum, PPNS dimaksud dapat diberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
