PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 9A
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh: a. penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
- Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
