Pasal 7
(1) Untuk mendapatkan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet; b. TPP Impor dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian; c. Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan www.peraturan.go.id 2016, No.865 d. bukti surat penunjukan dari prinsipal pemegang merek/pabrik/distributor di luar negeri dengan menunjukkan asli surat penunjukan yang telah disahkan oleh Notaris Publik negara setempat dan Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di negara setempat. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: a. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau b. penolakan penerbitan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima, dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar. (3) Direktur Jenderal mendelegasikan penolakan penerbitan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada Direktur Impor. (4) PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait. (5) PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diteruskan secara online ke portal Indonesia National Single Window (INSW).
Ketentuan Pasal 8A dihapus.
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2016, No.865
