Pasal 13
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan tehadap impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, yang meliputi data atau keterangan mengenai: a. negara dan pelabuhan muat; b. waktu pengapalan; c. pelabuhan tujuan; d. Pos Tarif/HS dan uraian barang; dan e. jenis dan volume sesuai dengan surat pernyataan dari prinsipal pemegang merek/pabrik/distributor di luar negeri. (2) Selain verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Verifikasi atau penelusuran teknis juga dilakukan terhadap sampel produk yang diimpor meliputi: www.peraturan.go.id 2016, No.865 a. kesesuaian Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan b. kesesuaian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), Mobile Equipment Identifier (MEID), Electronic Serial Number (ESN) atau sejenisnya sesuai dengan yang tercantum dalam TPP Impor. (3) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor. (4) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (5) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Surveyor memungut imbalan jasa dari IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
- Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
