PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-5-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 15
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet wajib menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet melalui http://inatrade.kemendag.go.id. www.peraturan.go.id 2016, No.865 (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian. (3) Dalam hal terdapat perbedaan antara data laporan importir dengan data INSW, maka data INSW yang digunakan.
- Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
