Pasal 17
Penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dicabut apabila perusahaan: a. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet yang diimpornya kepada konsumen atau pengecer (retailer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); b. tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sebanyak 2 (dua) kali; c. tidak melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; d. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet; e. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan/atau f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan www.peraturan.go.id 2016, No.865 penyalahgunaan dokumen Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
- Di antara Pasal 24A dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut:
