Pasal 9
(1) Dalam hal terdapat perubahan dokumen perusahaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah wajib mengajukan permohonan perubahan tanda daftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi perubahan dokumen. (2) Permohonan perubahan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Inatrade. (3) Permohonan perubahan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli: a. tanda daftar Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah; dan b. dokumen yang mengalami perubahan yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang pada Otoritas Jasa Keuangan, khusus Perusahaan Perasuransian Nasional.
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan tanda daftar dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan tidak benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (6) Perubahan tanda daftar berlaku selama sisa masa berlaku tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
