PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang KETENTUAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT NASIONAL DAN...
Pasal 8
(1) Dalam hal masa berlaku tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 telah berakhir, Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapatkan tanda daftar secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Inatrade. (2) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan untuk mendapatkan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan kembali permohonan untuk mendapatkan tanda daftar.
