PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang KETENTUAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT NASIONAL DAN...
Pasal 10
(1) Eksportir Batubara dan/atau CPO atau Importir Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib mencantumkan cost and freight dalam Pemberitahuan Ekspor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang. (2) Eksportir Batubara dan/atau CPO atau Importir Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas angkut lebih dari 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage, wajib mencantumkan cost and freight dalam Pemberitahuan Ekspor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang.
