PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang KETENTUAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT NASIONAL DAN...
Pasal 11
Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang telah memiliki polis asuransi dari Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah yang telah terdaftar di Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), wajib mencantumkan: a. nomor polis; b. tanggal polis; c. nilai premi; dan d. nama Perusahaaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah, yang terdaftar di Kementerian Perdagangan, dalam Pemberitahuan Ekspor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang.
