Pasal 12
(1) Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menyampaikan data polis atau sertifikat asuransi kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui web service yang terkoneksi dengan Inatrade paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak polis asuransi atau sertifikat asuransi diterbitkan. (2) Data polis atau sertifikat asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan: a. nomor dan tanggal polis atau sertifikat asuransi; b. nilai premi asuransi; c. identitas Perusahaan Perasuransian Nasional (penanggung); d. identitas tertanggung; e. identitas kapal; f. pelabuhan muat dan negara tujuan Ekspor;
g. pelabuhan tujuan dan negara asal Impor; dan h. jenis barang.
