PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang KETENTUAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT NASIONAL DAN...
Pasal 13
Perusahaan Perasuransian Nasional dan lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah dilarang: a. menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan tanda daftar; dan b. mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen tanda daftar.
