Pasal 14
(1) Eksportir Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat mengekspor Batubara setelah dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor sebelum muat barang. (2) Importir Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat mengimpor Beras setelah dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor sebelum muat barang. (3) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Untuk dapat dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis, Eksportir atau Importir harus mengajukan permohonan Verifikasi atau penelusuran teknis kepada Surveyor. (5) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan administratif terhadap data polis atau sertifikat asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (6) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat Verifikasi atau penelusuran teknis Ekspor Batubara dan Impor Beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam bentuk laporan surveyor, untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan Ekspor Batubara dan Impor Beras kepada kantor pabean. (8) Laporan surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya dapat diterbitkan apabila hasil pemeriksaan administratif membuktikan Ekspor Batubara dan Impor Beras menggunakan Asuransi Nasional.
