Pasal 15
(1) Eksportir Batubara dan/atau CPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Importir Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menyampaikan laporan penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional. (2) Laporan penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam penyampaian laporan realisasi Ekspor Batubara dan Impor Beras kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Laporan penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir CPO dan Importir barang untuk pengadaan barang pemerintah kepada Direktur Jenderal melalui Inatrade. (4) Laporan penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. nama Perusahaan Angkutan Laut Nasional; b. nomor International Maritime Organization;
c. nama Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah; dan d. nomor dan tanggal polis atau sertifikat asuransi.
