PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang KETENTUAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT NASIONAL DAN...
Pasal 16
(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangannya, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Angkutan Laut Nasional dalam Ekspor Batubara dan/atau CPO, dan Impor Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah. (2) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Asuransi Nasional dalam Ekspor Batubara dan/atau CPO, dan Impor Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara sendiri atau bersama- sama.
