PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang KETENTUAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT NASIONAL DAN...
Pasal 17
(1) Eksportir atau Importir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pembekuan Nomor Induk Berusaha. (2) Eksportir atau Importir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi penangguhan Ekspor Batubara dan/atau CPO dan Impor Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah.
