PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang KETENTUAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT NASIONAL DAN...
Pasal 18
(1) Perusahaan Angkutan Laut Nasional yang menyediakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pembekuan Nomor Induk Berusaha. (2) Perusahaan Perasuransian Nasional dan lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan tanda daftar Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah.
