PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang KETENTUAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT NASIONAL DAN...
Pasal 19
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
