PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang KETENTUAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT NASIONAL DAN...
Pasal 20
Dalam hal Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan, tanda daftar Perusahaan Perasuransian Nasional dan lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali.
