PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang KETENTUAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT NASIONAL DAN...
Pasal 21
(1) Dalam hal Perusahaan Perasuransian Nasional dan lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan, tanda daftar Perusahaan Perasuransian Nasional atau tanda daftar lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah dicabut.
(2) Perusahaan Perasuransian Nasional dan lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan tanda daftar.
