Pasal 22
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Ekspor Batubara dan/atau CPO, yang merupakan: a. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; b. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; c. barang impor yang ditolak oleh pembeli di dalam negeri kemudian diekspor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan Pemberitahuan Impor Barang; dan/atau d. barang yang diekspor melalui perbatasan darat. (2) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Impor Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah, yang merupakan: a. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; b. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; c. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan amal, sosial atau kebudayaan; dan/atau d. barang yang diimpor melalui perbatasan darat. (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat dilakukan setelah Eksportir dan/atau Importir mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (4) Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Eksportir dan/atau Importir harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
