PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang KETENTUAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT NASIONAL DAN...
Pasal 23
Persetujuan pendaftaran Perusahaan Perasuransian Nasional atau konsorsium Perusahaan Perasuransian Nasional yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ketentuan Penggunaan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
