PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang KETENTUAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT NASIONAL DAN...
Pasal 5
(1) Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh: a. Perusahaan Perasuransian Nasional; atau b. lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah, yang telah mendapatkan tanda daftar dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
