Pasal 6
(1) Untuk mendapatkan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Perusahaan Perasuransian Nasional harus memenuhi persyaratan: a. memiliki surat izin memasarkan produk asuransi pengangkutan (marine cargo insurance) dari Otoritas Jasa Keuangan, untuk perusahaan asuransi; b. memiliki surat persetujuan produk asuransi bersama dari Otoritas Jasa Keuangan, untuk konsorsium perusahaan asuransi;
c. memiliki nilai modal disetor paling sedikit Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); d. memiliki ekuitas paling sedikit Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); e. membangun sistem yang terkoneksi dengan Inatrade; dan f. tidak dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk mendapatkan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kantor cabang atau perwakilan di wilayah INDONESIA atau sentra ekspor barang tertentu; b. memiliki claim agent di negara tujuan ekspor dan/atau di negara yang memiliki hubungan bisnis jasa asuransi dengan negara tujuan ekspor; dan c. membangun sistem yang terkoneksi dengan Inatrade. (3) Untuk mendapatkan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Perusahaan Perasuransian Nasional harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Inatrade dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli: a. surat izin memasarkan produk asuransi pengangkutan (marine cargo insurance) dari Otoritas Jasa Keuangan, untuk perusahaan asuransi; b. surat persetujuan produk asuransi bersama dari Otoritas Jasa Keuangan, untuk konsorsium perusahaan asuransi; c. surat keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan:
- jumlah nilai modal disetor;
- jumlah equitas; dan
- tidak dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha; dan d. surat pernyataan kesanggupan untuk membangun sistem yang terkoneksi dengan Inatrade.
(4) Untuk mendapatkan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Inatrade dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli: a. surat keterangan yang paling sedikit mencantumkan alamat kantor cabang atau perwakilan di wilayah INDONESIA atau sentra ekspor barang tertentu; b. surat keterangan yang paling sedikit mencantumkan alamat claim agent yang dimiliki di negara tujuan ekspor dan/atau di negara yang memiliki hubungan bisnis jasa asuransi dengan negara tujuan ekspor; dan c. surat pernyataan kesanggupan untuk membangun sistem yang terkoneksi dengan Inatrade. (5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Hak Akses. (6) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal menerbitkan tanda daftar dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak lengkap dan tidak benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
