Pasal 4
(1) Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional. (2) Perusahaan Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyediakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage bagi: a. Eksportir yang mengekspor Batubara dan/atau CPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
b. Importir yang mengimpor Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), wajib menyampaikan data penggunaan Angkutan Laut Nasional secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Inatrade. (3) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum angkutan laut sandar di pelabuhan INDONESIA. (4) Penyampaian data penggunaan Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencantumkan: a. nama kapal; b. nomor International Maritime Organization; dan c. periode kontrak/sewa/charter kapal.
