PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang KETENTUAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT NASIONAL DAN...
Pasal 3
(1) Kewajiban penggunaan Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk Eksportir yang mengekspor Batubara dan/atau CPO menggunakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage. (2) Kewajiban penggunaan Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku untuk Importir yang mengimpor Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah menggunakan angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage.
