PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang KETENTUAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT NASIONAL DAN...
Pasal 2
(1) Eksportir yang mengekspor Batubara dan/atau CPO wajib menggunakan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional. (2) Importir yang mengimpor Beras dan/atau barang untuk pengadaan barang pemerintah wajib menggunakan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional.
