Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
- Angkutan Laut Nasional adalah angkutan laut yang dimiliki atau disewa oleh perusahaan angkutan laut nasional dalam bentuk bare boat, time charter, voyage charter, contract of affreightment atau kontrak sewa kapal lainnya.
- Asuransi Nasional adalah produk asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance) yang dikeluarkan oleh perusahaan perasuransian nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan ganti rugi atas
kerugian/kerusakan/kehilangan barang terhadap risiko yang mungkin terjadi selama pengangkutan melalui laut. 7. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan Angkutan Laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri. 8. Perusahaan Perasuransian Nasional adalah perusahaan asuransi atau konsorsium perusahaan asuransi yang berbadan hukum INDONESIA dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. 9. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan dengan Pos Tarif/HS 27.01, 27.02, 27.03, 27.04, 27.05, 27.06, 27.07, dan 27.08. 10. Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit yang selanjutnya disingkat CPO adalah minyak kelapa sawit mentah yang diperoleh dari hasil ekstraksi atau proses pengempaan daging buah kelapa sawit dan belum mengalami pemurnian dengan Pos Tarif/ HS 1511.10.00. 11. Beras adalah biji-bijian baik berkulit, tidak berkulit, diolah atau tidak diolah yang berasal dari species oryza sativa dengan Pos Tarif/HS 10.06. 12. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan inatrade. 13. Inatrade adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara online melalui laman resmi http://inatrade.kemendag.go.id. 14. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang yang dilakukan oleh surveyor. 15. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
