PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang IMBAL BELI UNTUK PENGADAAN BARANG PEMERINTAH ASAL IMPOR
Pasal 8
(1) Pemenuhan kewajiban Imbal Beli hanya dapat dilakukan oleh Pemasok Luar Negeri setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mendapatkan persetujuan atas surat pernyataan kesanggupan melakukan Imbal Beli; b. mendapatkan penetapan penyedia barang pemerintah; dan c. menandatangani kontrak Imbal Beli. (2) Persetujuan atas surat pernyataan kesanggupan melakukan Imbal Beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Menteri. (3) Kontrak Imbal Beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandatangani antara Pemasok Luar Negeri dan Menteri
