Pasal 7
(1) Barang Asal INDONESIA yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus diekspor langsung ke negara asal Barang impor untuk Pengadaan Barang Pemerintah. (2) Barang Asal INDONESIA dalam rangka pemenuhan kewajiban Imbal Beli dapat diekspor ke negara ketiga atas persetujuan dari negara asal barang impor, dalam hal: a. negara ketiga tersebut bukan merupakan pasar tradisional Barang Ekspor asal INDONESIA; dan b. ekspor yang dilakukan tidak mengganggu saluran pemasaran (marketing channel) yang telah ada. (3) Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri. (4) Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk produk Alpalhankam harus juga mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
