PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang IMBAL BELI UNTUK PENGADAAN BARANG PEMERINTAH ASAL IMPOR
Pasal 6
Perhitungan nilai Barang Asal INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (US$).
