Pasal 9
(1) Untuk mendukung kelancaran pemenuhan kewajian Imbal Beli, Menteri MENETAPKAN Perusahaan Pihak Ketiga (assignee). (2) Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan yang telah masuk dalam daftar calon Perusahaan Pihak Ketiga pada Kementerian Perdagangan RI. (3) Penetapan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas usul Pemasok Luar Negeri. (4) Penetapan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan masa berlaku kontrak Imbal Beli berakhir. (5) Segala biaya yang terjadi untuk kepentingan Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemasok Luar Negeri.
