PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang IMBAL BELI UNTUK PENGADAAN BARANG PEMERINTAH ASAL IMPOR
Pasal 3
(1) Pemenuhan kewajiban atas Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemasok Luar Negeri dengan membeli dan/atau memasarkan Barang Asal INDONESIA. (2) Pemasok Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membeli dan/atau memasarkan Barang Asal INDONESIA dengan nilai paling sedikit sesuai dengan nilai
kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang pemerintah asal Impor.
