Pasal 4
(1) Barang Asal INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli harus mendapat persetujuan Menteri. (2) Barang Asal INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli meliputi: a. minyak bumi dan gas bumi, kecuali produk turunannya; b. Barang yang dilarang Ekspor; c. Barang yang diekspor dalam rangka pemenuhan offset, buyback, dan/atau kontrak karya; d. Barang yang diekspor bukan dalam rangka transaksi Perdagangan, berupa Barang pindahan, Barang contoh, Barang bantuan, dan Barang pemberian; dan e. Barang lain yang oleh peraturan perundang- undangan dinyatakan sebagai Barang yang tidak dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
